JAKARTA, iNewsKendari.id - Di Bulan Ramadan, kita bisa melaksanakan salat tarawih setelah salat Isya, entah itu secara berjamaah atau sendirian. Ini merupakan bentuk qiyamul lail yang sangat dianjurkan.
Penting dicatat, bagi yang belum melaksanakan salat Isya, sebaiknya tidak melakukan salat Tarawih. Hal ini penting agar shalat Tarawihnya tetap sah.
Para ulama sepakat bahwa salat tarawih memiliki hukum sunnah. Imam an-Nawawi, seorang ulama besar dari madzhab Syafi'i, menyebutkan: "Adapun hukum salat tarawih adalah sunnah berdasarkan ijma’ para ulama".
Menurut Muhammad Ajib Lc dalam bukunya "33 Macam Jenis Salat Sunnah," sholat tarawih adalah salat sunnah yang dilakukan pada malam hari selama Bulan Ramadhan. Secara etimologis, kata "tarawih" berasal dari bentuk jamak kata "tarwihah" yang memiliki arti istirahat.
Salat tarawih dinamakan demikian karena setelah setiap 2 rakaat terdapat istirahat sejenak. Biasanya, istirahat ini diisi dengan bacaan-bacaan dzikir atau shalawat.
Dari situ, setiap empat rakaat dengan 2 salam disebut Tarwihah, dan keseluruhan shalat tersebut disebut Tarawih. Hal ini dijelaskan oleh al-Hafiz Ibn Hajar al-'Asqallaaniy dalam kitab "Fath al-Baari Syarah al-Bukhari."
سُمِّيَتِ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي لَيَالِي رَمَضَانَ التَّرَاوِيحَ لِأَنَّهُمْ أَوَّلَ مَا اجْتَمَعُوْا عَلَيْهَا كَانُوا يَسْتَرِيحُوْنَ بَيْنَ كُلِّ تَسْلِيمَتَيْنِ .
Artinya: Salat jamaah yang dilaksanakan pada setiap malam bulan Ramadhan dinamai Tarawih karena para sahabat pertama kali melaksanakannya, beristirahat pada setiap dua kali salam.
Editor : Asdar Zuula