KENDARI, iNewsKendari.id - Polisi gerebek 2 wanita pirang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di kamar kos mereka, di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (28/2/2024) malam.
Dalam penggerebekan ini, tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, terpaksa masuk melalui jendela kamar, karena 2 wanita pirang di dalam kamar, tidak membuka pintu.
Di dalam kamar, seorang wanita pirang bernama Misra, mengamuk saat akan digeledah polisi. Sementara pelaku lainnya, Surti, mencoba mengelabui polisi dengan menyembunyikan paket sabu di pembalut.
Namun upaya itu sia-sia, polisi tetap menemukan 5 saset sabu dengan berat 4,5 gram.
"Dari informasi masyarakat bahwa di kamar kos itu sering dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan kami berhasil tangkap tangan kedua tersangka ini," ungkap KBO Satres Narkoba Polresta Kendari, Ipda Asrudin.
Setelah menemukan barang bukti, polisi membawa Misra dan Surti ke Markas Polresta Kendari, untuk menjalani proses hukum selanjutnya
Penyidik menjerat Misra dan Surti dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula