JAKARTA, iNewsKendari.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dorong Komnas HAM mendalami dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus polisi tembak 4 nelayan di Perairan Laonti, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini disampaikan Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, Senin (27/11/2023).
"Kami meminta kepada Komnas HAM untuk mendalami kasus ini terkait adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia," kata Andi Muhammad Rezaldy.
KontraS juga meminta aparat kepolisian transparan melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku penembakan 4 nelayan.
"Proses hukum yang dilakukan tidak boleh terbatas hanya pada proses etik tetapi juga secara pidana. Tidak terkecuali atasan terduga pelaku yang ikut bertanggungjawab secara hukum," jelas Andi Muhammad Rezaldy.
Kata Andi Muhammad Rezaldy, ada kekhawatiran proses hukum kasus ini tidak berjalan objektif, sebab terduga pelaku anggota Polda Sultra.
"Terkait proses penyidikan, ada kekhawatiran dari kami bahwa proses penyelidikan atau penydidikan tidak berjalan secara objektif mengingat terduga pelaku merupakan anggota dari Polda Sultra," katanya.
Sehingga menurut Andi Muhammad Rezaldy, memastikan proses penyelidikan atau penyidikan berjalan secara objektif perlu dibuat tim independen.
Sebelumnya, 4 nelayan Desa Cempedak hendak melaut mencari ikan di Perairan Laonti, Konawe Selatan (Konsel), Sultra, ditembaki oknum polisi Ditpolairud Polda Sultra, Jumat (24/11/2023) dini hari.
Saat itu, 3 nelayan menderita luka tembak dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Sementara 1 nelayan bernama Maco (39) tewas akibat tembakan di bagian dada dan luka sayatan pergelangan tangan dan kaki.
Satu hari kemudian setelah peristiwa berdarah itu, 1 nelayan korban penembakan polisi bernama Putra (17) menghembuskan napas terakhir setelah menjalani operasi mengeluarkan proyektil dari pinggul kirinya, Minggu (26/11/2023).
Jenazah Putra dibawa ke kampung halamannya di Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konsel, Minggu (26/11/2023) malam, untuk dikebumikan.
Editor : Asdar Zuula