BUTON TENGAH, iNewsKendari.id - Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) dicabuli ayah tirinya.
Niat cabul pelaku KM (55) timbul karena sering mengajari korban WL (13) mengendarai motor saat malam, sebab posisi duduk pelaku dan korban berdempatan.
Setelah itu pelaku melancarkan rencana jahatnya kepada anak tirinya, dimulai dengan cara merayu, namun korban menolak.
Nafsu sudah tak terbendung, membuat pelaku gelap mata, memaksa korban untuk berhubungan badan.
Paksaan dan ancaman itu membuat korban tak berdaya. Setelah melakukan pencabulan, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya, tak lain adalah istri pelaku.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap, setelah ibu korban melihat perubahan tidak wajar pada perut anaknya. Memastikan penyebab perubahan itu, ibu korban meminta bantuan dukun anak memeriksa kondisi anaknya. Hasilnya, perubahan tidak wajar itu disebabkan korban tengah hamil.
Mengetahui hal ini, ibu korban lalu memastikan pria yang menghamili anak perempuannya itu, dan ternyata pelakunya adalah suaminya.
Ibu korban lalu melaporkan hal ini ke Polres Buteng. Tidak butuh waktu lama, polisi meringkus pelaku di rumahnya, Rabu (8/11/2013) malam
"Kejadian ini berawal dari pelaku merayu korban untuk diajari mengendarai sepeda motor. Berawal dari situlah nafsu pelaku naik terhadap korban, sehingga pelaku mengajak korban ke pantai dari pantai situ pelaku merayu korban. Di situ awal terjadinya persetubuhan mulai dari bulan maret 2023 sampai dengan juli 2023. Akibat dari persetubuhan tersebut korban saat ini hamil 5 bulan," jelas Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton, Kamis (9/11/2023).
Saat pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Buteng, korban mengaku sudah 9 kali dicabuli ayah tirinya pada sejumlah tempat berbeda. Bahkan korban pernah dicabuli pelaku di rumah, saat ibunya terlelap tidur atau ibunya tidak berada di rumah.
Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Buton Tengah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula