get app
inews
Aa Text
Read Next : Afdhal Tampil Milenial, Dukung Kreativitas Pemuda Kendari di King Dream Contest

Bebas Bersyarat, Narapidana Kasus Pemerkosaan di Kendari Kembali Perkosa Wanita

Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:17 WIB
header img
Bebas Bersyarat, Narapidana Kasus Pemerkosaan di Kendari Kembali Perkosa Wanita. (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang pria narapidana kasus pemerkosaan Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), status bebas bersyarat kembali perkosa seorang wanita.

Pria yang diketahui bernama Irwan Setiawan, mencoba memperkosa seorang wanita inisial MDR di tempat sepi, Jalan Boulevard, Sabtu (5/8/2023) siang.

Mengetahui hal itu, warga sekitar heboh dan korban terus menangis meminta tolong. Dalam video yang beredar, wanita itu mengaku belum lama berada di Kota Kendari.

"Minta tolong bu, saya tidak tahu daerah sini bu, baru satu minggu saya di sini (Kendari)," kata korban sambil menangis.

Mendapat laporan, tim Buser 77 Satreskirm Polresta Kendari, bergerak cepat. Tidak membutuhkan waktu lama, tim Buser 77 dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, sudah meringkus pelaku di rumahnya, Minggu (6/8/2023) malam.

Pelaku langsung dibawa ke Markas Polresta Kendari, untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Menurut AKP Fitrayadi, pelaku melancarkan kejahatannya menyamar sebagai driver ojek online. Ia mengantar korban sesuai lokasi tujuan di aplikasi.

Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba memberhentikan sepeda motornya di tempat sepi tepatnya di jalan Boulevard, untuk memperkosa korban.

Karena korban melawan, pelaku mengambil obeng lalu menganiaya korban, hingga korban mengalami luka sobek pada bagian lengan dan wajah.

Sebelum kabur, pelaku mengambil handphone dan uang di tas korban.

Saat diinterogasi, rupanya pelaku adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Kendari, karena kasus dugaan pemerkosaan terhadap pelajar perempuan.

"Yang bersangkutan baru beberapa bulan keluar dari penjara untuk status bebas bersyarat. Kemudian saya juga dapat menjelaskan bahwa, tiga bulan lalu terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap dua orang pelajar di kota kendari dan salah satu korban itu pelakunya adalah juga yang bersangkutan," jelas AKP Fitrayadi.

Pelaku ini menjalani hukuman pidana di Lapas Kendari, karena kasus pemerkosaan pada tahun 2017, dan saat ini statusnya bebas bersyarat.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut