get app
inews
Aa Read Next : Sejarah Baru, IPH Sultra Terendah Secara Nasional

Koalisi Masyarakat Sultra Gelar Aksi Damai Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi Penambangan Nikel

Sabtu, 22 Juli 2023 | 17:46 WIB
header img
Koalisasi Masyarakat Sultra Gelar Aksi Damai Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi Penambangan Nikel, Sabtu (22/7/2023). (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Koalisi Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi damai mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, mengusut tuntas kasus dugan korupsi tambang nikel yang merugikan negara Rp5,7 triliun.

Aksi damai ini digelar di depan Kantor Kejati Sultra, setelah memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, Sabtu (22/7/2023).

Menurut peserta aksi damai, saat ini Kejati Sultra berani membongkar kejahatan pertambangan di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara,  

"Koalisi masyarakat sulawesi tenggara mendukung kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dalam hal ini kepala kejaksaan tinggi, dalam menindaki kasus-kasus ilegal mining dan juga tindak pidana korupsi pertambangan di bumi anoa karena kemarin hasil audit BPK RI dan juga telah diumumkan melalui media bahwasanya kerugian negara itu mencapai 5,7 triliun," kata salah seorang peserta aksi damai, Aldio Lamoito di depan Kantor Kejati Sultra.

"Kejaksaan sudah menetapkan beberapa tersangka ini menunjukkan bahwa kejaksaan bertindak tegas untuk mengusut kasus ini, kami dari pihak oms organisasi masyarakat sipil mendukung kejaksaan sehingga mereka lebih memperkuat lagi sehingga tidak hanya mungkin beberapa orang tapi sebenarnyakan ini kalau ditelisik sebenarnya banyak pelakunya, sehingga kami berharap semua ini bisa ditindaki," kata Elli, pegiat perempuan Sultra.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penambangan nikel ini, Kejaksaan Agung memberikan sanksi tegas kepada Mantan Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja bersama 3 pegawai kejaksaan.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disampaikan Kepala Kejati Sultra, kerugian negara akibat aktivitas penambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Rp5,7 triliun

Kejati Sultra, telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan nikel di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Para tersangka Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji, Dirut PT LAM Ofan Sofwan, GM PT Antam UBPN Konut Hendra Wijayanto, Manager Operasional PT LAM Glen dan Dirut PT KKP Andi Adriansyah sudah ditahan.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut