Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Sensitif Soal Bencana, Akademisi IAIN Kendari: Jangan Asal Bunyi
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sultra Pindahkan Penahanan Dirut PT LAM Ofan Sofwan dari Jakarta ke Rutan Kendari

Kamis, 20 Juli 2023 | 19:39 WIB
  • author Mukhtaruddin
Kejati Sultra Pindahkan Penahanan Dirut PT LAM Ofan Sofwan dari Jakarta ke Rutan Kendari
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penambangan Nikel di IUP PT Antam Konawe Utara, Dirut PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan Tiba di Bandara Haluole, Kamis (20/7/2023). (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penambangan nikel di IUP PT Antam Konawe Utara, Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka Ofan Sofwan didampingi sejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, tiba di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (20/7/2023) sore.

Setibanya di Bandara Haluoleo, tersangka Ofan Sofwan mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Sultra, menuju Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan tersangka dipindahkan penahanannya untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan nikel di IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.

"Hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra memindahkan tahanan tersangka direktur utama PT lawu yang berinisial os ya. Jadi pemindahan ini untuk kepentingan penyidikan di sulawesi tenggara," jelas Ade Hermawan di Bandara Haluoleo, Kamis (20/7/2023).

Sementara menurut Ade, Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji, penahannya masih dititip di Kejaksaan Agung karena masih diperlukan proses penyidikan di Jakarta.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut