get app
inews
Aa Read Next : Angka Inflasi Sultra Terkendali Pasca Idul Fitri 1445 H di Bawah Angka Inflasi Nasional

Diduga Gelapkan Mobil Kredit, 2 Nasabah Adira Finance Kendari Dilaporkan ke Polisi

Senin, 17 Juli 2023 | 13:02 WIB
header img
Adira Finance Kendari, Laporkan 2 Nasabahnya ke Polisi. (Foto: Istimews)

KENDARI, iNewsKendari.id - Dua nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Kendari, JS (47) dan AS (43) dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua nasabah itu dialporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana bidang jaminan fidusia. Masing-masing nasabah tersebut menggelapkan mobil yang dikredit.

Laporan pihak Adira, JS menggelapkan 1 unit hino truk dutro 130 HDX Power. Sedangkan, AS menggelapkan 1 unit mobil dump truk merek hino/dutro 130 HDX Power.

Menurut Kepala Cabang Collection Adira Cabang Kendari, Sarif, kasus tersebut bermula ketika dua nasabah itu mendapat fasilitas pembiayan unit mobil.

JS menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan kendaraan 1 unit mobil tersebut pada 13 November 2021 dengan harga Rp545 juta. Dimana, uang muka sebesar Rp136 juta 500 ribu dengan jangka waktu cicilan selama 4 tahun.

"Berjalan 9 bulan angsuran, yang bersangkutan cedera janji. Ketika dilakukan kunjungan oleh karyawan kami untuk penagihan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia sudah tidak dikuasai atau dipindahkan tangankan dengan cara take over tanpa sepengetahuan kami," terang Sarif ditemui di Kendari, Senin (17/7/2023). 

Sedangkan AS, kata Sarif, menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan kendaraan 1 unit mobil tersebut pada 5 Januari 2022 dengan harga Rp546 juta.

Uang muka kendaraan yang diambil AS, juga sebesar Rp136 juta 500 ribu dengan jangka waktu cicilan selama 4 tahun.

"Untuk AS ini, baru 4 bulan cicilan sudah menunggak. Ketika dilakukan kunjungan untuk penagihan, mobil tersebut sudah dipindah tangankan tanpa sepegetahuan kami," ujar Sarif.

Sebelum melaporkan kedua nasabah ini, kata Sarif, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan, namun tidak diindahkan.

"Jadi setelah kami melakukan orientasi, keduanya ini telah melakukan take over kendaraan tanpa sepegetahuan kami. Ini melanggar hukum sehingga kami laporkan ke polisi," ungkapnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Arnaldo Von Bulow SIK membenarkan dua laporan tersebut.

Pertama Laporan Polisi Nomor: LP/ B/21/1/ 2023 / SPKT Polda Sultra, tanggal 12 Januari 2023 inisial AS. Sedangkan yang kedua, Laporan Polisi Nomor: LP/ B/35/1/2023/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Januari 2023 inisial JS.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dengan Pasal 36 jo Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 372 KUHP tentang pengelapan.

"Untuk AS penyidik telah melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti,red) ke kejaksaan terhitung 8 juni 2023. Sedangkan JS telah dilimpahkan ke kejaksaan terhitung 19 juni 2023," pungkasnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut