get app
inews
Aa Text
Read Next : Besok, Ruksamin-Sjafei Kampanye Akbar di Bombana, Dimeriahkan Nagita Slavina dan D’Bagindas

Pihak PT CNI Bantah Klaim Warga Desa Samaere atas Lahan di Wilayah Izin Pertambangan

Rabu, 03 Mei 2023 | 12:08 WIB
header img
Manager Legal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Moch Kenny Rochlim. (Foto: Istimewa)

Kenny menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Hak atas Tanah, sebagaimana dalam BAB IV Pasal 11 telah ditegaskan, yang berwenang memberi keputusan mengenai ijin membuka tanah, jika luasannya tidak lebih dari 2 (dua) hektar, bukanlah berada ditangan Kepala Desa, melainkan menjadi wewenang Kepala Kecamatan.

Untuk jelasnya, ketentuan hukum dari Permendagri Nomor 6 Tahun 1972 tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Kepala Kecamatan memberi keputusan mengenai ijin membuka tanah jika luasnya tidak lebih dari 2 (dua) hektar, dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Desa yang bersangkutan atau pejabat yang setingkat dengan itu”. Kutipnya.

Karena itu, dapat disimpulkan bahwa dengan alasan apapun, Kepala Desa sebenarnya tidak mempunyai wewenang menerbitkan ijin membuka tanah kepada siapapun. Wewenang pemberian ijin membuka tanah seperti dimaksud dalam Bab IV Pasal 11 Permendagri Nomor 6 Tahun 1972 tersebut, sejak tahun 1984 sudah tidak bisa lagi dipergunakan/dilakukan, baik Kepala Desa/Lurah maupun Camat di seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut