get app
inews
Aa Text
Read Next : Deklarasi Bahaya Narkoba di Pesisir Pantai, BNN Sultra Ajak Warga Berperan Aktif Memerangi Narkoba

Tersangka Narkoba di Tana Toraja Sebut Dilindungi Polres, Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan

Senin, 20 Februari 2023 | 15:09 WIB
header img
Tersangka Narkoba di Tana Toraja Sebut Dilindungi Polres, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan. (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Sebuah video pernyataan tersangka kasus narkoba di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi viral di media sosial karena menyatakan bahwa dirinya dilindungi oleh polres. Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap pengakuan tersebut.

"Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba Polda Sulsel untuk menyelidik info dimaksud," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Krisno mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kebenaran pernyataan yang disampaikan oleh salah satu tersangka yang ditangkap oleh BNNK Tana Toraja. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, tindakan akan diambil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

"Kalau anggota Polri yang di Polda Sulsel, Bidang Propam wajib turun," ujar Krisno.

Sebelumnya, BNNK Tana Toraja merilis empat orang tersangka dalam konferensi pers pada Rabu (15/2/2023) lalu, salah satu dari mereka mengakui terlibat dalam kasus narkoba. Menurut pengakuan tersebut, tersangka berani melakukan tindakan ilegal tersebut karena merasa dilindungi oleh polres setempat. Namun, tidak dijelaskan secara rinci nama atau lokasi polres yang dimaksud.

"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, polres," ujar tersangka itu sebagaimana dalam video yang beredar.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut