KENDARI, iNewsKendari.id - Kepolisian Satres Narkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyergap seorang pengedar narkoba di tepi Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Senin (20/2/2023) siang.
Saat digerebek, pelaku bernama Yudi Yunizwan (47) yang masih berada di atas sepeda motornya berusaha melarikan diri, namun polisi yang melihatnya langsung melakukan pengejaran sehingga pelaku jatuh dari atas motor.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu siap edar dengan berat 3,55 gram di saku jaket pelaku. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti sabu, dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan.
"Pada saat tiba di seputaran jalan R Suprapro Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, tim kami langsung mendekati yang bersangkutan kemudian langsung mengamankan di pinggir jalan. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan saat itu ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak 9 paket, di situ tim kami mencegat lalu langsung diamankan karena yang bersangkutan akan melarikan diri," jelas Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula