Kadir membantah tuduhan bahwa PT GAN menghalangi kegiatan PT CSM. Ia membuktikan bahwa PT GAN telah memenangkan sengketa ini di MA dan PTUN terkait lahan tambang seluas 341 hektare yang saat ini dikuasai oleh PT CSM.
Kadir memastikan bahwa PT CSM tidak memiliki IUP seluas 475 hektare yang menjadi dasar penambangan mereka di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
"Sejak awal saya katakan bahwa pelapor itu tidak punya legal standing, tidak punya kedudukan yang kuat untuk melakukan pelaporan ketika karyawan PT GAN itu memasuki area IUP nya sebagaimana maksud dari pasal 162 undang-undang nomor 4 tahun 2009," jelas Kadir.
"Mereka itu bisa melakukan laporan ketika teman-teman dari GAN itu memasuki area IUP mereka yang benar-benar ada, dan syarat pelaporan itu harus menunjukkan IUP nya, dan sampai sekarang tolong dicatat sekali lagi bahwa PT CSM tidak punya IUP 475," tambah Kadir.
Menurut Kadir, meski PT CSM terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM, Kadir menganggap itu sebagai kekeliruan besar, karena tidak ada bukti IUP 475 yang diklaim oleh PT CSM sebagai dasar pendaftarannya.
"Saya perlu tegaskan lagi kembali bahwa masalah keterlanjuran (PT CSM) terdaftar di MODI itu adalah kesalahan, kekhilafan, kekeliruan, itu bukan berdasarkan bukti ada IUP 475," tegasnya.
"Harusnya ini sudah jelas sudah ada petunjuk petunjuk yang kuat, masa ada pelaporan kami dugaan pemalsuan surat sejak tanggal 28 Oktober sampai hari ini juga mereka tidak mampu menunjukkan itu IUP 475," lanjutnya.
Editor : Asdar Zuula