KENDARI, iNewsKendari.id - Personel Satresnarkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang perempuan muda bernama Puspita (28) yang terlibat sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan di rumahnya di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Minggu (29/1/2023) siang, polisi menemukan 16 paket sabu siap edar dalam lemari pakaian Puspita.
Polisi juga menemukan timbangan digital, pipet, dan satu handphone yang digunakan Puspita untuk berkomunikasi dengan pemasok narkobanya, seorang pria bernama PC.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Puspita mengaku sudah kali ketiga menerima pasokan sabu dari PC dengan total 20 gram.
"Sebelumnya berjumlah 10 gram, dan barang tersebut (sabu) diperoleh dari seorang lelaki berinisial PC, di mana diperolehnya ditempelkan pada satu tempat. Kemudian dari 10 gram tersebut bahwa saudari PS membuka dan membungkus, lalu membagi menjadi 48 paket. Dari 48 paket tersebut saudari PS sudah mengedarkan 32 paket sehingga pada saat dilakukan penangkapan saat itu, barang bukti yang tersisa tinggal 16 paket," jelas AKP Hamka saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (30/1/2023) siang.
Atas perbuatannya, Puspita dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, memastikan bahwa polisi akan terus berupaya membasmi perdagangan narkoba di Kendari.
Editor : Asdar Zuula