Usai menembak, pelaku membuang pistolnya ke semak-semak belakang rumahnya, untuk menghilangkan barang bukti.
"Nah dua warga ini terkena tembakan di pipi dan di kepalanya. Kemudian kedua warga ini, karena waktu kejadian awal itu masih memegang samurai dan memegang kayu spontan menebas Abdul Halim dan mengenai lengan kiri, kemudian salah satu warga yang memegang kayu memukul Abdul Halim di punggungnya," jelas Kasat Resrkim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi di ruang kerjanya.
Mendapat laporan, tim gabungan Polresta Kendari mendatangi tempat kejadian mengamankan Usman dan Hamid korban penembakan, sementara pelaku penembakan Abdul Halim dibawa ke rumah sakit bahteramas untuk dirawat.
Polisi juga mengamankan mobil xenia, senjata airsoft gun beserta 3 peluru milik Abdul Halim. Saat ini, pelaku penembakan Abdul Halim, serta Hamid dan Usman pelaku penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula