KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang kurir narkoba jenis sabu diringkus tim Satuan Reskrim Narkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat transaksi depan indekos Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Jumat (23/12/2022).
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 3 saset sabu di saku celana pelaku bernama Isra (32). Dari tempat ini, polisi melakukan pengembangan menggeledah kamar kos pelaku dan menemukan 77 saset sabu siap edar di lemari pakaian.
Selain paket sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik pembungkus sabu, handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan pemesan paket sabu.
"Berdasarkan keterangan IR bahwa dirinya memperoleh narkotika diduga jenis sabu dari seseorang yang bernama GL, bahwa saudara IR ini diarahkan untuk mengambil paket tersebut bertempat di Kelurahan Dapu-dapura Kecamatan Kendari Barat," jelas Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka.
Mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama seumur hidup penjara.
Editor : Asdar Zuula