get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Sultra Motivasi Aparatur Pemprov Saat Upacara HUT ke-60 Provinsi Sulawesi Tenggara

Tangani 155 Kasus Korupsi di Tahun 2022, Kejati Sultra Kembalikan Kerugian Negara Rp3,27 Miliar

Kamis, 22 Desember 2022 | 12:00 WIB
header img
Kajati Sultra, Raimel Jesaja Rilis Capaian Kinerja Sepanjang tahun 2022 di Aula Kejati Sultra, Rabu (21/12/2022). (Foto Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKedari.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangani 155 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama tahun 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja, saat rilis akhir tahun kinerja sepanjang tahun 2022 di aula Kejati Sultra, Rabu (21/12/2022).

Menurut Raimel, dari 155 kasus tersebut, 30 kasus dalam penyidikan, 51 kasus pra penuntutan, 42 kasus penuntutan dan 32 kasus eksekusi terpidana.

Kajati Sultra, tidak merinci secara khusus kasus tipikor yang diungkap, namun beberapa kasus yang ditangani Kejati Sultra di tahun 2022 diantaranya, dugaan korupsi mega proyek jalan toronipa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perhubungan Sultra.

"Jadi ada pencapaian untuk memulihkan atau mengembalikan kerugian negara melalui pidsus," jelas Raimes Jesaja di Aula Kejati Sultra. 

Dari kasus Tipikor dan TPPU yang ditangani sepanjang tahun 2022, Kejati Sultra, mengembalikan kerugian keuangan negara berupa barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti  Rp3,27 miliar.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut