KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Polemik saling klaim batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nikel antara PT Golden Anugerah Nusantata (GAN) dengan PT. Citra Silika Mallawa (CSM) di Blok Susua, Dusun Lima, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berlanjut.
Karyawan PT GAN, melakukan pemasangan plang di jalur hauling yang dilewati PT. CSM dan di lokasi Pelabuhan Khusus Jetty, Rabu (21/12/2022) siang, sebagai batas maupun identitas wilayah perusahaan tambang.
Menurut Humas PT GAN, Mansiral Usman, pemasangan plang dilakukan, untuk mengantisipasi pihak PT CSM, tidak melakukan penggalian ore nikel di wilayah IUP PT GAN.
"Seharusnya pihak Polda Sultra, menghentikan semua Aktivitas yang dilakukan pihak PT CSM, karena PT CSM, melakukan Aktivitas penggalian dan pengambilan ore nikel di wilayah sengketa," jelas Mansiral Usman.
Penggalian ore nikel oleh PT CSM, disebut Mansiral Usman sangat merugikan PT. GAN, karena bisa mengurangi deposit nikel di lahan IUP PT GAN.
Proses penyelesaian saling klaim WIUP antara PT GAN dengan luas 341 hektare dan PT. CSM seluas 475 hektare yang diduga tumpang tindih, belum ada keputusan dari Kementerian ESDM.
Sementara hingga saat ini, pihak PT. CSM, masih terus melakukan penggalian ore Nikel yang diklaim masuk di WIUP PT. GAN.
"Saat RDP di DPRD provinsi, sudah sepakat, Anggota DPRD (Sultra) bersama Polda Sultra, untuk menghentikan sementara Aktivitas penambangan nikel PT. CSM," kata Mansiral.
Persoalan pencabutan plang milik PT. GAN oleh personel Polres Kolaka Utara dan penangkapan 27 orang karyawan PT. GAN, menurut Mansiral Usman masih tahap penyelidikan Kompolnas, untuk memastikan tindakan Kapolres Kolaka Utara, AKBP Moh. Yosa Hadi, sesuai prosedur atau tidak.
"Kita tunggu saja hasil penyelidikan Kompolnas, bagaimana keputusannya. Kami berharap semoga keputusan Kompolnas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan keputusannya tidak sepihak," katanya.
Pemasangan plang dilakukan pihak PT GAN, berdasarkan penetapan Eksekusi nomor 04/G/2020/PTUN-KDI dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, menyatakan pembatalan keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/198/ tahun 2014, Tentang Pencabutan IUP PT Golden Anugerah Nusantara tertanggal 12 Juni 2014.
Editor : Asdar Zuula