get app
inews
Aa
Read Next : Tembok Ruang Belajar Murid SD Negeri 4 Kolakaasi, Kolaka Jebol Tertimpa Talud Ambruk

DPRD Sultra Minta PT CSM Hentikan Sementara Aktivitas Pertambangan di Kolut

Selasa, 13 Desember 2022 | 21:07 WIB
header img
Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait polemik aktivitas pertambangan nikel antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dengan PT Citra Silika Malawa (CSM), Selasa (13/12/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait polemik aktivitas pertambangan nikel antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dengan PT Citra Silika Malawa (CSM), Selasa (13/12/2022). 

PT GAN, yang telah memiliki landasan hukum final dan mengikat, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari, diperkuat putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, merasa lahannya telah diserobot oleh PT CSM

Pihak PT GAN mengeluhkan tindakan PT CSM, yang tak patuh hukum, tetap beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diputuskan oleh MA, milik PT GAN. 

Saat RDP, pihak PT CSM, juga tidak bisa menunjukkan bukti yang memperkuat klaim luas lahan IUP 475 hektare secara terbuka. 

Menurut Anggota DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, hasil RDP internal Komisi III ini, akan ditindaklanjuti ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPR RI. 

“Nanti tidak jauh berbeda apa yang kita ulas tadi di dalam forum, jadi kita tidak melihat pendapat dari orang-perorangan tetapi pendapat apa yang menjadi dasar yang disampaikan oleh para pihak,” kata Frebi. 

DPRD Sultra, juga meminta pihak PT CSM, untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel di Desa Sulaho, Kabupaten Kolaka Utara, untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. 

“Yang jelas, kami menyarankan kepada PT CSM, untuk diberhentikan aktivitas sementara. Karena yang lebih penting itu keamanan dan ketertiban masyarakat yang paling utama,” jelasnya. 

Menurut Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, hingga saat ini pihak PT CSM, belum bisa menunjukkan IUP 475 hektare secara terbuka. 

“Saya pikir, yang sangat kami sayangkan adalah pihak PT CSM, dari sebelum RDP sampai selesai belum mampu menunjukkan IUP yang 475 itu biar jelas terang benderang, biar tidak jadi polemik dan itu yang kami sayangkan,” kata Kadir. 

Kadir menilai, kebenaran sudah berada di pihak PT GAN, sehingga dirinya bersedia untuk membuka semua data secara terbuka. 

“Tadi kami sudah menyatakan bahwa, kami siap terbuka biar tidak terjadi polemik secara perpanjangan, masalah data pun kami siap buka,” tegasnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut