get app
inews
Aa Read Next : Cara Gampang Menaikan Omzet Usaha dalam Waktu Cepat

Buruan Kaum Muda, Wirausaha Muda Mandiri 2022 Sudah Dibuka, Cek Kategori dan Mekanismenya

Senin, 17 Oktober 2022 | 18:26 WIB
header img
Bagi kaum muda yang bermimpi menjadi pengusaha atau mengembangkan usaha, Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022 bisa menjadi solusi. (Foto Istimewa)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Bagi kaum muda yang bermimpi menjadi pengusaha atau mengembangkan usaha, Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022 bisa menjadi solusi. 

Sebab WMM 2022, hadir buat mewadahi usahamu biar makin berkembang. Mengikuti WMM 2022, kamu juga berkesempatan meraih hadiah modal usaha dengan total miliaran rupiah.

Lebih dari 50 ribu wirausaha muda sudah merasakan manfaat dari ajang tahunan ini. Malinda Amalia, Alumni WMM 2018, yang juga pendiri brand fashion Linean adalah salah satu yang telah merasakan manfaat positif mengikuti WMM. 

"Setelah mengikuti program WMM, banyak perkembangan di usaha yang saya jalankan, karena banyak sekali program pengembangan usaha yang diberikan Bank Mandiri, seperti pelatihan, pendampingan,  bahkan diikutsertakan pameran produk dalam dan luar negeri," tuturnya dalam sesi press conference Kick Off WMM 2022, di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Wirausaha Muda Mandiri  terbukti telah  mendorong lahirnya bibit-bibit unggul wirausaha muda kreatif, inovatif, dan  berkontribusi bagi kemajuan perekonomian Indonesia, tahun ini akan tampil berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

WMM 2022 yang mengusung tema Bring Back Euphoria! Proud to be Entrepreneur!, hadir dengan kemasan yang lebih light, dan terbagi dalam 2 kategori utama main category yaitu Business Existing, yakni Boga, Kreatif, Teknologi, dan Sosial dan Side competition yang terdiri dari Santripreneur dan Business Plan. Adapun subkategori Business Plan terbuka bagi kamu yang sudah punya usaha di bidang berikut, ya! 

1. Kategori Boga 

Makanan dan Camilan Kemasan

Pengusaha dengan produk bisnis  kuliner yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller, segala jenis merek makanan siap saji, camilan maupun produk makanan lainnya yang diciptakan dalam kemasan, pencipta dan pemilik brand makanan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga maupun dikelola secara mandiri. 

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam  jenis usaha Makanan dan Camilan Kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual minuman sebagai brand utama, dan  pemilik usaha kuliner yang menjual brand resto/kafe/rumah makan, dan tempat santap makan minum lainnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut