get app
inews
Aa Read Next : Angka Inflasi Sultra Terkendali Pasca Idul Fitri 1445 H di Bawah Angka Inflasi Nasional

4 Pelaku Pembuang Janin di Kendari Diringkus Polisi, Begini Alasan sang Ibu Tega Kubur Janinnya

Jum'at, 30 September 2022 | 01:45 WIB
header img
Pembuang janin di kebun warga Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi, Kamis (29/9/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Pembuang janin di kebun warga Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi. Pelaku yang ditangkap 4 orang termasuk orang tua janin,  masih di bawah umur.

Empat pelaku pembuang janin, sudah diamankan di Polsek Mandonga, Kamis (29/9/2022) malam.

Identitas para pelaku terungkap, setelah polisi melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi di sekitar penemuan janin.

Empat pelaku yang diamankan adalah, ibu janin inisial NB (15), pacar NB inisial YD (19), ibu NB inisial NH (34) dan paman NB inisial AM.

Sebelumnya, NB melakukan aborsi dengan cara meminum obat. Setelah itu, janin dikubur di lahan kebun warga Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

Aborsi ini dilakukan, karena NB pelajar salah satu SMA di Kendari, malu hamil di luar nikah, setelah berhubungan dengan pacarnya YD.

Menurut Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman, janin tersebut digugurkan pada Rabu 28 september 2022, pukul 13.00 WITA. Pengakuan NB, janin yang dugugurkannya berusia 6 bulan sampai 7 bulan.

"Kita sudah amankan semua calon tersangka ya, baik ibunya, ibu yang menggugurkan janin tersebut bersama orang tuanya itu sudah kita amankan, pamannya dengan pacarnya, jadi berjumlah empat orang," kata Kompol Muhammad Salman di Polsek Mandonga, Kamis (29/9/2022) malam.

Polisi juga mengamankan satu sekop yang digunakan menggali kuburan janin, dan obat yang digunakan NB untuk aborsi.

YD pacar NB, dijerat pasl 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara ibu janin NB bersama ibu dan pamannya dijerat pasal 194 Undangan-Undang tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, warga temukan janin di kebun Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kamis (29/9/2022). Saat ditemukan, janin yang masih lengkap dengan tali pusarnya itu sudah membusuk.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut