get app
inews
Aa Read Next : Angka Inflasi Sultra Terkendali Pasca Idul Fitri 1445 H di Bawah Angka Inflasi Nasional

Seorang Suami di Kendari Gerebek Istrinya Sedang Bersama dengan Oknum Polisi di Kamar Kos

Selasa, 20 September 2022 | 19:03 WIB
header img
Video suami gerebek istri selingkuh dengan oknum polisi di sebuah rumah kos Jalan Sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial. (Foto Istimewa)

KENDARI, iNews.id - Video suami gerebek istri selingkuh dengan oknum polisi di sebuah rumah kos Jalan Sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial.

Sang suami, mengunggah video perselingkuhan istrinya dengan oknum polisi bertugas di Polsek Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, di media sosial facebook.

Dalam video tersebut, seorang wanita AS keluar dari kamar kos bersama oknum polisi Bripka OK. Melihat hal tersebut, sang suami Safril Tamburaka, langsung merekam menggunakan kamera ponselnya, Minggu (18/9/2022).

Menurut Safril, meskipun telah pisah ranjang selama 9 bulan dengan istrinya, namun belum ada kesepatan cerai, bahkan ia dan istrinya dalam tahap rujuk.

Atas peristiwa tersebut, Safril melaporkan Bripka OK ke Propam Polda Sultra, pada Senin (19/9/2022), dengan tuduhan perselingkuhan.

Safril berharap, oknum polisi yang berselingkuh dengan istrinya diproses hukum dan pelanggaran etik.

"Hubungan saya sampai detik ini belum ada kata cerai, masih sah, belum pernah ada mediasi segala macam belum. Dari informasi yang saya dapat, oknum polisi ini punya istri dan punya anak," kata Safril setelah melapor di Propam Polda Sultra.   

sementara itu, menurut Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan, kasus perselingkuhan oknum polisi ini sudah ditangani Propam Polres Konawe Selatan.

"Hari ini masih proses penyelidikan, yang bersangkutan sudah diperiksa di Propam polres konsel, jadi proses sampai hari ini masih proses penyelidikan," jelas Kompol Tiswan.

Jika terbukti bersalah, Bripka OK, akan diproses hukum baik pelanggaran etik maupun tindak pidana umum.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut