BAUBAU, iNews.id - Dua narapidana Lapas Kelas II A Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dalam Lapas.
Dua narapidana FR dan AR diamankan setelah ditemukan 8 paket sabu dalam sel tahanan mereka saat petugas Lapas Baubau melakukan razia.
Setelah diamankan, petugas Lapas membawa 2 narapidana ini ke Markas Polres Baubau, Selasa (30/8/2022).
"Barang bukti ini ditemukan dalam kamar yang bersangkutan, karena kami mendapat informasi pada pagi langsung kami tindak lanjuti jam sepuluh kita bergerak dan hasilnya kita peroleh sesuai dengan apa yang ada," jelas Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman.
Menurut Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, pengungkapan kasus ini bagian pengembangan penangkapan kurir sabu LF (20) di Pelabuhan Murhum beberapa hari lalu.
"Ya yang sebelumnya, yang dari Bombana ya dikirim ke jembatan pelabuhan batu kemudian hasil pengembangan itu mengarah ke sini ," ungkap AKBP Erwin Pratomo, saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Selasa (30/8/2022).
Diduga paket sabu ini dimasukkan dalam Lapas Kelas II A Baubau, dengan cara dilemparkan dari balik tembok atau diselundupkan pengunjung.
Kedua narapidana ini harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Baubau, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula