BAUBAU, iNews.id - Pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi beberapa jam setelah mayat korban ditemukan.
Pelaku Abdul Rockim (43) diamankan Tim Satreskrim Polres Baubau, di sebuah indekos Jalan RE Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Selasa (23/8/2022) pukul 20.30 WITA.
Menurut Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, motif pelaku tega menghilangkan nyawa pasutri itu karena kesal proyek membuat pagar dan jendela dibatalkan secara sepihak.
“Pelaku dan kedua korban ada proyek untuk membuat pagar dan jendela untuk rumah korban, namun dibatalkan secara sepihak,” kata AKBP Erwin Pratomo, Selasa (23/8/2022) malam.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Baubau untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Asdar Zuula