get app
inews
Aa
Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Penanganan Stunting di Kendari, Pj Gubernur Sultra: Angka Stunting Turun

Ribuan Warga Sultra Melakukan Pinjaman Online, OJK Imbau Waspada Pinjol Ilegal

Senin, 27 Juni 2022 | 12:42 WIB
header img
Kantor Otoritas Jasa Keungan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id - Banyak warga Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pinjaman online (barrower).

Data Otoritas Jasa Keungan (OJK) Sultra, per April 2022, masyarakat Sultra melakukan kredit melalui pinjaman online (Pinjol) 173.234 orang. Data ini meningkat 53,66 persen dibanding periode sama tahun 2021.

Jumlah pemberi pinjaman 2.288 entitas, bertambah 522 entitas atau naik 29,56 persen dibanding April tahun lalu (2021) 1.766 entitas.

Sementara menurut Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, jumlah transaksi juga meningkat siginifikan yakni, transaksi lender 15.988 atau naik 41,80 persen, dan transaksi barrower 901.972 orang atau meningkat 81,76 persen, dengan besaran atau outstanding pinjaman Rp122 miliar rupiah.

"Jadi di Sulawesi Tenggara ini masyakarat yang melakukan pinjaman online dibanding tahun lalu (2021) pada posisi april ini (2022) meingkat. Itu dimungkinkan karena fasilitas pinjaman online itu sudah bisa melalui mobile phone sehingga lebih gampang dan meningkat," ungkap Arjaya Dwi Raya, di ruang kerjanya, Senin (27/6/2022).

Melihat peningkagan signifikan ini, OJK Sultra, meminta seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara agar lebih hati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal.

Selama April 2022, satgas waspada investasi kembali menemukan tujuh entitas menawarkan investasi tanpa izin dan 100 pinjaman online ilegal.

 

 

 

 

 

 

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut