KOLAKA, iNews.id - Rumah pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) digerebek polisi, Minggu (12/6/2022) malam.
Saat penggerebekan, pelaku IS (45) sempat membuang 11 paket sabu siap edar di belakang rumahnya, untuk mengelabui polisi. Namun upaya itu sia-sia, polisi menemukan sabu seberat 23,6 gram itu.
Pria ini, merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu, sudah lama menjadi target operasi polisi.
Selain paket sabu, polisi, juga mengamankan alat hisap atau bong, saset kosong, timbangan digital dan pirex.
Pelaku mengaku, memesan narkoba jenis sabu melalui telepon kepada seseorang di Sulawesi Selatan. Kemudian, paket sabu itu dikirim ke Kolaka, melalui jasa pengiriman barang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muhammad Alwi Akbar, pelaku merupakan residivis, pada tahun 2016 lalu dihukum selama 5 tahun penjara karena kasus narkoba.
"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa, di Kelurahan Sembilanbelas November Kecamatan Wundulako, sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut saya bersama tim melakukan penggerebakan dan penangkapan di rumah tersangka," jelas Iptu Muhammad ALwi Akbar.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka, untuk menjalani proses hukum.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait