KENDARI, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu inisial SR (42), di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari, Minggu (29/5/2022).
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 10,43 gram sabu yang disembunyikan dan dibungkus dalam dua paket sedang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, pelaku rela mengedarkan narkoba karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan 1,5 juta rupiah apabila berhasil mengedarkan paket sabu tersebut,” ungkap Hamka, Selasa (31/5/2022).
Mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka SR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Satresnarkoba Polresta Kendari kini masih melakukan pengejaran terhadap AC yang diduga sebagai dalang peredaran Narkotika yang diedarkan Tersangka SR.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait