KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Nur Khabibi
KPK Tuntun Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta. (Foto: Istimewa)

JPU menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP terkait perintangan penyidikan. Sementara untuk kasus suap, ia dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.  

Jika denda Rp600 juta tak dibayar, Hasto bakal menanggung kurungan tambahan 6 bulan.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network