JAKARTA, iNewsKendari.id – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dituntun denda Rp600 juta, dalam kasus dugaan suap Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya penghalangan penyidikan.
Tuntutan ini dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar pada Kamis (3/7/20254.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun,”
Dalam sidang itu, JPU juga mendakwa Hasto sebagai otak di balik upaya penghilangan bukti dengan memerintahkan buronan KPK Harun Masiku, caleg PDIP Pemilu 2019, dan kaki tangannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel yang diduga menjadi alat transaksi suap.
Tak hanya itu, Hasto juga dituding menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta dalam bentuk dolar Singapura untuk mengamankan posisi Harun di DPR melalui mekanisme PAW.
JPU menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP terkait perintangan penyidikan. Sementara untuk kasus suap, ia dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Jika denda Rp600 juta tak dibayar, Hasto bakal menanggung kurungan tambahan 6 bulan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait