Lebih lanjut, rokok hasil curian dikirim pelaku ke Sulsel menggunakan mobil penumpang untuk dijual kembali. Kini ia telah mendekam dalam sel tahanan dan diancam dengan Pasal 362 KUHP.
"Masih di dalami terkait lokasi-lokasi lain tempat pelaku beraksi," tutup Iptu Dwi Arif.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait