Harapannya, setelah keputusan ini polemik 4 pulau tersebut berakhir, dan tidak lagi memicu konflik antar Aceh dan Sumatera Utara.
Prasetyo juga membantah tudingan adanya unsur kesengajaan salah satu pihak memasukkan 4 pulau itu ke wilayah administratifnya.
“Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya,” ujar Prasetyo
Keputusan ini, memastikan 4 pulau yakni, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait