Sengketa 4 Pulau Tuntas, Pemerintah Tetapkan Masuk Wilayah Administratif Aceh

Puti Aini Yasmin
Sengketa 4 Pulau Tuntas, Pemerintah Tetapkan Masuk Wilayah Administratif Aceh. (Foto: Istimewa)

Harapannya, setelah keputusan ini polemik 4 pulau tersebut  berakhir, dan tidak lagi memicu konflik antar Aceh dan Sumatera Utara.

Prasetyo juga membantah tudingan adanya unsur kesengajaan salah satu pihak memasukkan 4 pulau itu ke wilayah administratifnya.

“Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya,” ujar Prasetyo

Keputusan ini, memastikan 4 pulau yakni, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network