JAKARTA, iNewsKendari.id - Penyelesaian sengketa 4 pulau antara Sumatera Utara dan Aceh, telah putuskan oleh Pemerintah Pusat.
Presiden Prabowo Subianto, telah mengambil keputusan bahwa, 4 pulau yang disengketakan itu, masuk wilayah administrasi Aceh.
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Selasa (17/6/2025).
Menurut Prasetyo, 4 pulau sengketa itu diputuskan masuk wilayah Aceh, berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dab sejumlah data pendukung.
“Bapak Presiden telah memutuskan dan telah mengambil keputusan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administratif Aceh,” ujar Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa semua dokumen resmi yang ditemukan d Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Kemendagri, mendukung klaim administratif 4 pulau itu bagian dari wilayah Aceh.
“Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang dimiliki dan ditemukan baik di Sekneg dan Pemerintah Provinsi Aceh maupun Kemendagri,” tegasnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait