Miris, 3 Siswa SMA di Kolaka Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu

Muh Rusli
Miris, 3 Siswa SMA di Kolaka Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu. (Foto: Istimewa)

Karena melibatkan anak di bawah umur, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan prosedur khusus sesuai ketentuan perlindungan anak. Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang.

"Pelaku telah kami tahan dan 3 unit handphone mereka juga kami amankan," tutupnya.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network