Untuk skala kabupaten, tingkat kepatuhan masyarakat terkait Perda tersebut digambarkan baru sekitar 30 persen. Bangunan lainnya banyak belum patuh dan menyalahi aturan dengan jumlah terbanyak menyangkut IMB dan aturan terkait sepadan jalan.
"Bermacam-macam. Ada yang sebagian kecil memang tidak tahu, tahu tetapi masih acuh serta memang tidak mau mengurus hingga terpaksa disegel," katanya.
Olehnya itu, upaya sosialisasi ke masyarakat terkait perda tersebut terus dilakukan termasuk membuka ruang bagi warga berkonsultasi secara langsung. Pihaknya akan memberikan gambaran yang jelas, saran dan arahan guna membantu menyelesaikan apa yang menjadi hambatannya.
Arbain juga bilang, penegakan perda dilakukan agar bangunan-bangunan dalam kota dan Kolaka Utara pada umumnya bisa tertata dengan baik. Langkah itu dipertegas saat ini mengingat laju pembangunan terus berlangsung dan bakal semrawut jika tidak ditata lebih dini.
"Perda ini kan manfaatnya kembali ke pemilik bangunan itu sendiri dan kami selalu siap membantu jika dimintai saran dan arahan. Lain halnya jika kami sudah membuka diri tetapi memang abai maka langkah tegas pasti kami ambil," tegasnya.
Editor : Asdar Zuula