JAKARTA, iNewsKendari.id - Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penghentian penyelidikan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat jumpa pers setelah gelar perkara, Kamis (21/5/2025).
Dalam gelar perkara, diungkap bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," ujar Djuhandhani.
Diungkapkan, dalam penyelidikan 39 orang saksi diperiksa termasuk pendumas atau pelapor dan pihak Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Djuhandhani menyampaikan hasil uji laboratorium forensik (Labfor) bahwa ijazah milik Jokowi, asli.
"Antara bukti dan pembanding adalah identik atau (ijazah Jokowi) berasal dari satu produk yang sama," ujarnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait