Sebagaimana diketahui sebelumnya, proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara Kolut periode 2020 dan 2021 habiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp41.158.895.000. Setelah dilakukan audit, BPK RI menemukan kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523.
Kejari Kolut mengungkapkan jika nilai kerugian itu merupakan yang tertinggi di Sultra yang ditangani langsung oleh Kejari. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi yang pertama di Kolut dengan tingkat kerugian terbesar dari sejumlah kasus yang pernah ada.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait