Seorang Anggota Polri asal Sultra Jual Puluhan Amunisi ke Jaringan KKB Terancam Dipecat

Redaksi
Seorang Anggota Polri asal Sultra Jual Puluhan Amunisi ke Jaringan KKB Terancam Dipecat. (Foto: Istimewa)

Saat ini Bripda LO, telah ditahan di Rutan Polda Papua, dan PW diamankan di Polres Jayawijaya, untuk pemeriksaan lanjutan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bripda LO dan PW dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.

"Sekarang (Bripda LO) statusnya sudah tersangka dan ditahan di Polda (Papua) dan ancamannya akan dipecat karena pidananya lanjut," kata Kombes Pol Yusuf.

Sementara orang tua Bripda LO, yang bertugas di Polsek Pirimi, juga diperiksa terkait amunisi yang dijual anaknya ke jaringan KKB.

"Karena itu amunisi punya orang tuanya yang diambil dia dijual ke salah satu tersangka ini yang terafiliasi dengan KKB, dan orang tuanya tidak tahu," katanya.

Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apapun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

Ia menegaskan, pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. 

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network