Saat hendak diantar pulang, korban disetubuhi secara bergiliran. Salah satu pelaku bahkan dilaporkan menahan kedua tangan korban di atas meja, sementara korban meronta dan memohon agar tidak diperlakukan demikian. Namun para pelaku tetap memaksa dan melanjutkan aksinya.
Kejanggalan perilaku korban yang sering terlambat pulang atau tidak kembali ke rumah saat pergi bersama pacarnya membuat orang tuanya curiga. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah dua kali menjadi korban persetubuhan bergiliran. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kolaka Timur. Dalam waktu kurang dari 24 jam, enam pelaku berhasil diringkus.
Salah satu pelaku yang masih buron saat ini yakni A alias A. Motif para pelaku melampiaskan nafsu di bawah pengaruh minuman keras.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menangkap seluruh pelaku serta memberikan keadilan bagi korban," tutup AKP Harry Prima.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait