Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR alias A dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR alias A dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait