KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan operasi penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di luar area pasar resmi khususnya di wilayah Kecamatan Lasusua. Ada beberapa jenis usaha yang menjadi target operasi termasuk kepemilikan izin usaha yang wajib dikantongi.
Penertiban para pedagang itu tertuang dalam surat nomor 500.2/382/2025 yang ditandatangani Plh. Sekertariat Daerah Kolut, Drs Samsuddin tertanggal 5 Mei 2025.
Dari isi surat menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang di trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat-tempat umum lainnya di luar ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap pelaku usaha juga diwajibkan memiliki izin tempat usaha serta izin usaha sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.
Isi surat mengumumkan jika operasi penertiban dipangsungkan pada Rabu pagi 7/5/2025) dengan titik kumpul di kantor Dinas Perdagangan Kolut sebelum bakal menyisir semua ruas jalan dalam ibukota Lasusua.
Tujuan operasi sebagaimana isi surat yakni untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta menjaga keindahan kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait