Sementara ES dijemput di Jakarta Utara kemudian dibawa ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.
"Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu Tsk. MM dan Tsk. MLY di Rutan Kendari, sedangkan untuk Tsk. ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta," kata Catur.
Sementara Kepala KUPP Klas III Kolaka, SPI, masih akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait