Dugaan Korupsi Izin Sandar dan Berlayar Kapal Nikel, Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka

Redaksi
Dugaan Korupsi Izin Sandar dan Berlayar Kapal Nikel, Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka. (Foto: Istimewa)

Sementara ES dijemput di Jakarta Utara kemudian dibawa ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. 

"Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu Tsk. MM dan Tsk. MLY di Rutan Kendari, sedangkan untuk Tsk. ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI  di Jakarta," kata Catur.

Sementara Kepala KUPP Klas III Kolaka, SPI, masih akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network