Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkap bahwa tersangka terbukti melakukan aksi tidak terpuji itu secara diam-diam di dalam kamar mandi korban.
“Pelaku menyelinap dan merekam SS saat mandi menggunakan ponselnya. Bukti-bukti yang kami kumpulkan telah cukup untuk menetapkan MAES sebagai tersangka. Ia kini telah resmi ditahan,” tegas Firdaus.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pelaku dari lingkungan akademik yang semestinya menjadi teladan
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait