JAKARTA, iNewsKendari.id - Dunia pendidikan dan profesi kembali tercoreng oleh ulah oknum. Seorang dokter residen dari Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Ironisnya, sang pelaku justru berasal dari institusi pendidikan ternama dan tengah menempuh pendidikan profesi di bidang kesehatan—sektor yang semestinya menjunjung tinggi etika dan moral.
MAES, dituding merekam secara diam-diam seorang mahasiswi magang asal Sidikalang, Kabupaten Dairi, berinisial SS, saat sedang mandi di indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Saat kejadian, SS diketahui tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penyidikan telah mencapai titik terang setelah lima orang diperiksa, termasuk korban, pemilik kos, teman korban, tersangka, dan seorang ahli pidana.
“Penyidik telah mengamankan terlapor beserta barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam korban. Kami juga sudah meminta pendapat dari ahli pidana Bapak Feri Umar Farouk,” ujar Susatyo pada Jumat (18/4/2025).
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait