Jadi menurut Safrun, aktivitas di lokasi saat ini adalah pemuatan cargo yang diproduksi jauh sebelum adanya sengketan lahan tersebut.
“Jadi pihak perusahaan karena sudah kerjakan, dan sudah banyak pengeluaran mau tidak mau kan (cargo) kita harus keluarkan,” tuturnya.
Prinsipnya kata Safrun, pihak perusahaan akan berjalan tanpa ada kendala. Olehnya itu dilakukan mediasi antara kedua pihak yang bersengketa.
Sementara menurut Kuasa Hukum Sunaya, Fahrial Ansar, selama proses hukum banding harusnya tidak ada aktivitas di lokasi. Apalagi putusan Pengadilan Negeri Andoolo dimenangkan kliennya Sunaya.
“Peristiwa yang terjadi kemarin (Sabtu, 25 Januari 2025), di site laonti, itu rasa kekesalan dari klien kami, karena klien kami ini sudah merasa bahwa berhak atas kepemilikan tanah yang sekarang ini dijadikan aktivitas pertambangan. Seharunya dari pihak perusahaan itu tidak dulu melakukan aktivitas pertambangan karena dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Andoolo itu yang dimenangkan oleh klien kami mereka masih melakukan upaya hukum,” kata Ansar, ditemui pada Minggu (26/1/2025).
“Pada intinya itu kami inginkan (perusahaan) untuk tidak melakukan aktivitas (penambangan nikel) sebelum ada putusan pengadilan yang final dan mengikat,” imbuh Ansar.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait