Kejati Sultra Lelang Barang Bukti Ore Nikel senilai Rp42,3 Miliar dari Tambang Ilegal Blok Mandiodo

Mukhtaruddin
Kejati Sultra menyelamatkan keuangan negara senilai Rp42,3 miliar dari hasil lelang barang bukti (BB) berupa 126.000 metrik ton ore nikel kasus pertambangan di Blok Mandiodo. Foto: Mukhtaruddin.

“Dana hasil lelang ini akan disetorkan oleh Kejari Konawe ke kas negara sebagai bagian dari PNBP,” jelasnya.

Proses lelang ini merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah. Dengan masuknya dana tersebut ke kas negara.

Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network