Kejati Sultra Lelang Barang Bukti Ore Nikel senilai Rp42,3 Miliar dari Tambang Ilegal Blok Mandiodo

Mukhtaruddin
Kejati Sultra menyelamatkan keuangan negara senilai Rp42,3 miliar dari hasil lelang barang bukti (BB) berupa 126.000 metrik ton ore nikel kasus pertambangan di Blok Mandiodo. Foto: Mukhtaruddin.

KENDARI, iNewsKendari.id  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelamatkan keuangan negara senilai Rp42,3 miliar dari hasil lelang barang bukti (BB) berupa 126.000 metrik ton ore nikel kasus pertambangan di Blok Mandiodo.

Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur menyatakan bahwa dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan disetorkan ke kas negara.

“Perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Saat penyidikan, kami menyita 126 ribu metrik ton ore nikel,” ungkap Catur pada Kamis (23/1/2025).

Barang bukti dari aktivitas ilegal PT Lawu Agung Mineral (LAM) di IUP PT Antam blok Mandiodo Konawe Utara tersebut dilelang melalui mekanisme yang difasilitasi oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Hasilnya, dana lelang awalnya disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra sebelum diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network