Pj Gubernur Sultra Serahkan Draf Ranperda Data Desa Presisi ke Bupati dan Wali Kota

Redaksi
Pj Gubernur Sultra Serahkan Draf Ranperda Data Desa Presisi ke Bupati dan Wali Kota. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi (DDP) kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sultra, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (20/01/2025).

Mengawali kegiatan, Karo Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Syafril, menyampaikan laporan bahwa kegiatan ini merupakan penjabaran dari Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan juga Perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis DDP.

Di dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf konsep Ranperda dengan memperhatikan kesesuaian materi muatan dengan Perda Nomor 3 tahun 2024, yang mengatur di antaranya mengenai Arah Kebijakan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis DDP, Penyiapan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang meliputi RPJMD, RPD, RKPD, Tata Kelola pendataan, keamanan dan kerahasiaan, partisipasi Masyarakat, penanggung jawab, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan DDP. 

“Dengan penyerahan draf ini, diharapkan Kepala Daerah se-Sultra untuk segera menindaklanjuti dengan pembahasan Ranperda bersama Badan Legislasi DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Sultra,” harap Syafril.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Kementerian Hukum, Topan Sopuan mengapresiasi langkah Pemprov Sultra yang menjadi pionir dengan menerbitkan Perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemda Berbasis DDP. Selanjutnya Topan mengatakan siap untuk melakukan pendampingan di dalam penyusunan perancangan berbagai peraturan daerah lainnya.

Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Sofyan Sjaf yang hadir secara virtual, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa penyusunan Perda Nomor 3 tahun 2024 merupakan langkah besar Pemprov Sultra sebagai provinsi yang berkeadaban, dimana kebijakan dan tata kelola daerah dengan berbasiskan data sains. Sofyan yang juga merupakan penggagas DDP, lebih lanjut Ia menjelaskan DDP ini sebagai pelengkap dari berbagai data yang ada, memiliki akurasi dan ketepatan tinggi sehingga dapat memberikan gambaran tentang kondisi aktual desa dan kelurahan yang ada.

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network