"Begitu juga PPPK yang mana aturannya tidak bisa dimutasi dia harus berada di tempat di mana pertama dia ditempatkan. Apabila dia dimutasi atau berada di tempat tugas lain berarti otomatis dia mengundurkan diri dari PPPK," imbuhnya.
Diduga, mutasi besar-besaran guru di Kabupaten Konawe Utara ini, akibat Pilkada 2024.
Setelah menyegel Kantor Dinas Pendidikan, ratusan guru korban mutasi menuju DPRD Konawe Utara untuk menyampaikan aspirasi.
Saat menemui pengunjuk rasa, Anggota Dewan berjanji akan mengawal masalah ini sampai tuntas.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait