BOMBANA, iNewsKendari.id - Praktik jual beli lahan secara ilegal di Blok Tekonindo Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut panjang.
Warga yang mengaku lahannya dirampas dan dijual secara diam-diam ke pihak perusahaan tambang, mengancam akan melakukan perlawanan hingga ke meja hijau sekalipun.
Tidak main-main, harga lahan seluas 142,7 hektar tersebut mencapai miliaran Rupiah. Dengan dasar perhitungan Rp7.500 per meter.
Diduga, sekelompok orang merampas dan menjual lahan tersebut tanpa dokumen ke pihak peruasahaan PT Tri Daya Jaya (TDJ).
Mendapati Lahan tersebut telah berpindah tangan, Sidik marah bukan main. Pasalnya, saat lahan itu pertama kali dirintis hingga mulai ditanami tanaman perkebunan, ia dan sejumlah warga lainnya harus rela meninggalkan keluarga dan menginap di hutan selama berhari-hari.
Memastikan kabar yang sampai ke telinganya, Sidik mendatangi satu-persatu orang-orang yang diduga terlibat dalam proses penjualan lahan tersebut.
"Jadi itu lahan sejak tahun 2010, kita olah bersama. Disitu kita tanam kopi, lahan itu sudah lama kita rintis. Kami banyak berkeringat disitu, " ujar Sidik, kesal.
Sidik juga mengaku tak habis pikir dengan alasan yang dikemukakan kelompok penjual lahan bahwa, doküman berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mereka pegang sudah kedaluwarsa alias tidak berlaku lagi.
"Katanya tidak berlaku lagi karena sudah lama, " terangnya.
Sidik menegaskan dirinya tidak merelakan lahan tersebut dijual pihak lain. Ia akan mengurus dan menuntaskan permasalahan ini.
"Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan atau kelompok penjual lahan itu maka akan kami laporkan ke polisi, " tegasnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait