KENDARI, iNewsKendari.id - Aktivitas pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Desa Wawoheo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) digerebek polisi.
Penggerebekan ini dilakukan personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (3/9/2024) siang.
Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, penindakan kasus ilegal loging ini setelah mendapat laporan masyarakat.
"Tim berhasil mengamankan tujuh orang saksi, satu mobil diesel pengangkut kayu, satu mesin chainsaw dan ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi," ujarnya.
Ronald mengungkapkan, saat interogasi para terduga pelaku mengaku aktivitas ilegal loging itu dilakukan sudah berlangsung selama lima bulan.
"Awalnya informasi dari masyarakat, untuk itu kita tindak lanjuti, ternyata setelah diinterogasi terungkap mereka sudah melakukan aksinya sejak 5 (lima) bulan lalu," ungkapnya.
Kata Ronald, para terduga pelaku ilegal loging itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, untuk proses lebih lanjut.
"Mereka (terduga pelaku), masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka karena masih proses pemeriksaan," katanya.
"Kita juga masih mendalami pelaku yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar," imbuhnya.
Dalam kasus ini, terduga pelaku melanggar pasal 78 Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait