Diduga Korupsi Anggaran 2 Proyek Dana PEN, Kadis PUPR Butur dan 3 Tersangka Ditahan di Rutan Kendari
KENDARI, iNewsKendari.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) Mahmud Buburanda, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Langere - Tanah Merah dan Jalan Eensumala.
Selain Kadis PUPR Butur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, juga menetapakan tersangka lain yakni, S sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Direktur PT SB (Sinar Bulan) inisial N, Wakil Direktur PT SB inisial U, dan Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari inisial SK.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Kejati Sultra, melakukan pemeriksaan sejak pagi hingga sore, pada Senin (2/9/2024).
Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengungkapkan, peran tersangka Mahmud Buburanda sebagai kuasa pengguna anggaran, S sebagai PPK, N dan U penyedia jasa konstruksi, tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya masa kontrak namun tetap mengambil uang muka kedua pekerjaan tersebut.
Sementara peran SK pihak asuransi, tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan, padahal sudah diminta sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Tersangka MB, S, U dan SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ungkap Dody.
Akibat dugaan korupsi proyek Jalan Eensumala dan jembatan Langere - Tanah Merah, yang menggunakan pinjaman dana PEN - APBD tahun 2022-2023, merugikan negara kurang lebih Rp4,5 miliar.
Setelah pemeriksaan, 4 tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
"Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan kelas IIA Kendari, terhitung hari ini sejak tanggal 2 sampai tanggal 19 september 2024," kata Dody.
Sementara tersangka N, sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka N sudah dilakukan pemanggilan namun belum memenuhi panggilan penyidik, nanti akan dilakukan pemeriksaan berikutnya," ujar Dody.
Kata Dody, proyek jalan Eensumala anggaran kurang lebih Rp21 Miliar hanya dikerjakan 45 persen, sementara proyek jembatan Langere - Tanah Merah anggaran kurang lebih Rp31 miliar hanya dikerjakan 5 persen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait